Tersangka U Als BY (37) dengan shabu dan barang bukti lainnya di Satresnarkoba Polres Gumas.(Media Dayak/Polres Gumas)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang pengedar shabu pada Selasa (04/08/2020).
“Tersangka bernama U Als BY (37) ditangkap di rumahnya di Desa Desa Teluk Lawah No.75 RT.001 Kecamatan Tewah,” kata Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman SIK melalui Kasatnarkoba Polres Gumas Iptu Untung Basuki SH, Rabu (05/08/2020).
Untung menuturkan, kronologis kejadian dimulai hari Selasa (04/08/2020). Anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Lawah RT.001 Kecamatan Tewah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan Penyelidikan. Di tempat tersebut, petugas Kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki. Saat personel Satresnarkoba menanyakan nama, terlapor mengaku bernama U alias BY (37).
Di hadapan Saksi, terhadap Terlapor dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan. Hasilnya, ditemukan 2 (dua) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan taman jenis shabu.
Untung menyatakan, shabu tersebut disimpan terlapor di atas dalam dompet warna coklat, dan terlapor mengakui barang tersebut adalah milik terlapor. “Kemudian Terlapor dan Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan Anggota Stresnarkoba Gumas dari kejadian tersebut adalah 2 (dua) plastik klip berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,86 gram.
Kemudian, 1 (satu) unit handphone Nokia tipe 105 warna hitam beserta simcard. 4 (empat ) buah plastik klip pembungkus Shabu. 1 (satu) buah sendok Shabu terbuat dari sedotan. 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan uang tunai senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Untung.(Nov/aw)













