Polres Bekuk Pengedar Sabu di Tasik Payawan

Kasongan, Media Dayak
Anggota Unit Satnarkoba Polres Katingan bersama anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, bekuk seorang warga Desa Asem Kumbang RT 01 RW 01 Kecamatan Kamipang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, Selasa (3/11/2020) malam sekitar pukul 22.00 wib. 
 
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara kepada sejumlah media menjelaskan tentang  penangkapan terhadap salah seorang warga Asem Kumbang kecamatan Kamipang berinisial SAL, yang diduga membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai narkoba jenis Sabu.
 
“Kemarin malam kami melakukan penyelidikan bersama Satnarkoba. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti tujuh kantong sabu,” terangnya.
 
Dengan mengajak Kepala Desa (Kades) setempat, pihaknya melakukan pengggeledah rumah tersangka, hasilnya menemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket, dengan berat total sekitar 5,70 gram. “Sabu tersebut disimpannya di dalam lemari miliknya,” katanya.
 
Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut, dengan jumlah sekitar Rp 1.350 serta plastic lips buku catatan penjualan dan sebuah hanphone merek Relmi warna merah hitam.
 
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Kas/Lsn)
image_print

Pos terkait