Plt Kepala Disdukcapil Barito Utara Serahkan SKTT Orang Asing

SERAHKAN DOKUMEN ADMINDUK SKTT-Dinas Dukcapil Barito Utara serahkan Dokumen Adminduk berupa SKTT kepada orang asing yang bekerja di Barito Utara. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) lalu.(Media Dayak/Dok Disdukcapil Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada orang asing yang bekerja di Kabupaten Barito Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

 

Penyerahan dokumen administrasi kependudukan ini dilakukan langsung oleh Plt Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP.

 

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pendataan penduduk non-WNI yang berada di wilayah Barito Utara.

 

Plt Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, pada Sabtu (27/12/2025) menjelaskan bahwa SKTT merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

 

“Dengan adanya SKTT, keberadaan orang asing di Barito Utara dapat terdata dengan baik, sehingga memudahkan pengawasan dan pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

 

Ia berharap melalui pelayanan ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait dapat terus terjalin guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung pembangunan daerah.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait