Pj.Sekda Luncurkan Bantuan Pangan Beras Tahap I

PJ  Sekda Mura, Rudie Roy bersama Sekdis DKP, Indah Fahrianoor dan beberapa pejabat lainnya meluncurkan bantuan Cadangan Pangan yang dilaksanakan di halaman gudang Bulog Puruk Cahu, Jumat (23/2/2024).(Media Dayak/Lulus Riady)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Katahanan Pangan (DKP) meluncurkan sekaligus melakukan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam rangka pemberian bantuan pangan berupa beras tahap I tahun 2024.

Peluncuran bantuan itu dilaksanakan oleh Pj. Sekda Murung Raya, Rudie Roy dihadiri Kepala Diskop UKM Peridag Kabupaten Murung Raya, Suria Siri, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Indah Fahrianoor dan beberapa pejabat lainnya yang dilaksanakan di halaman gudang Bulog Puruk Cahu, Jumat (23/2/2024).

Pj. Sekda Murung Raya, Rudie Roy mengatakan bahwa pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup.

Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumah tangga/keluarga. Selain itu, Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang akan dikonsumsi pada tingkat harga tertentu.

“Adanya perubahan pendapatan akan memberikan respon yang berbeda pada setiap rumah tangga/keluarga dan berbeda pula pada setiap komoditas pangan yang akan dikonsumsi. Selain pendapatan, faktor lain yang menentukan permintaan pangan adalah harga,” tutur Rudie Roy.

Sementara itu, Sekdis Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya, Indah Fahrianoor menyebut penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan: pascabencana alam, pascabencana sosial dan keadaan darurat.

“Di samping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan,” pungkasnya.(Lus/Lsn)

image_print

Pos terkait