Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah bersama Pj Bupati, Walikota se Kalteng, Pj Sekda se Kalteng, dan Kepala BPKA, BKAD se Kalteng menghadiri acara persiapan penyerahan LKPD Unaudited di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng, Selasa (18/2/2025).(Media Dayak:ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Pj Sekda Barto Utara, Drs Jufriansyah didampingi Inspektur dan Kepala BPKA Barito Utara menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng yang dibuka oleh Kalan BPK RI Perwakilan Kalteng, Selasa (18/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj Bupati/Walikota se Kalteng, Pj Sekda se Kalteng, dan Kepala BPKA/BKAD se Kalteng dan undangan lainnya.
Dalam paparannya Kalan BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa BPK merupakan badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri yang memilik mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” kata Dodik.
Lebih lanjut Dodik, untuk penyerahan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian untuk audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima oleh BPK.
Ia juga menjelaskan, sebelum LKPD diserahkan, BUD bisa memastikan bahwa LKPD Unaudited telah balance dan telah didukung Prosedur Analitis (PA) yang didalamnya telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menjadi sebab terjadinya selisih PA.
“Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harap Dodik.
Sementara Pj Sekda, Jufriansyah mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu dan Laporan keuangam telah disusun berdasarkan sistem pengendalian itern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan dan juga sesuai kelengkapan LKPD yang diharapkan oleh BPK.(lna/Aw)