Kepala Dinas PTTK Kabupaten Katingan, H Supardi.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Semua perusahaan swasta yang beraktivitas di Kabupaten Katingan dan memiliki karyawan, baik di sektor perkebunan, pertambangan maupun HPH serta di sektor-sektor lainnya wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 M. “Paling lambat H-10,” kata kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PTTK) Kabupaten Katingan H Supardi, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa siang (11/3) kemaren, di ruang kerjanya.
Karena, pemberian THR keagamaan menurut H Supardi, merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada karyawan/buruh, dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan. “Sedangkan pembayarannya tidak diperbolehkan dicicil,” ujarnya, seraya berharap agar semua perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang terlambat atau tidak mentaati aturan tersebut, pihak perusahaan menurutnya, tentu saja dikenakan sanksi administrasi dan dijatuhkan denda.
Kalau menurut aturan pemerintah menurut mantan staf akhli ini, meskipun sudah dibayar denda, hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. “Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda, plus membayar THR karyawan,” tegasnya.
Kesimpulannya, dirinya mengingatkan kepada semua perusahaan swasta yang bergerak di berbagai sektor di Kabupaten berjuluk bumi Penyang Hinje Simpei ini agar mentaati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah terkait waktu pemberian THR dimaksud. Jangan sampai telat.
Karena, karyawan yang merayakan Idul Fitri tidak saja merayakannya di Kabupaten Katingan saja, tapi ada banyak karyawan juga yang merayakannya di tempat kelahirannya atau di tempat orang tua dan di tempat keluarganya yang jauh dari tempat mereka bertempat tinggal. “Oleh karena itu, pihak perusahaan harus memaklumi hal semacam ini,” pungkasnya. (Kas/Lsn)












