Kuala Pembuang, Media Dayak
Pada Selasa (20/05/2025) pagi pukul 08.00 Wib, dengan humanis personel Satlantas Polres Seruyan berikan pelayanan kepada pemohon SIM yang tengah melakukan registrasi dan identifikasi kelengkapan persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM di Kantor Satpas Polres Seruyan.
Sebagai bentuk pelayanan Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas dalam melayani masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, salah satunya ialah pelayanan penerbitan SIM.
Kapolres Seruyan yang dijelaskan Kasat Lantas Polres Seruyan AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan bahwa, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan R2 maupun R4.
Satlantas Polres Seruyan akan terus mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi).(Hms/Lsn)












