Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Kapuas Buka Bimtek PPID Perangkat Daerah dan Desa

SAMBUTAN – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Perangkat Daerah dan Desa di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jumat (6/2/2026) pagi. (Media Dayak/ hmskmf)

 Kuala Kapuas, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas  Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada  Perangkat Daerah dan Desa, Jumat (6/2/2026) pagi,  bertempat  di Hall Rumah Jabatan Bupati  Kapuas. Kegiatan ini  dibuka  secara resmi  oleh  Bupati  Kapuas Muhammad Wiyatno dan dihadiri  Wakil Bupati  Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta undangan terkait lainnya.

Bimtek  tersebut  menghadirkan narasumber Komisioner   Komisi  Informasi Pusat RI  Rospita   Vici  Paulyn, Komisioner  sekaligus Wakil Ketua  Komisi  Informasi Provinsi  Kalimantan Tengah Linggarjati, serta  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfosantik Provinsi  Kalimantan Tengah sekaligus PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy.

Kepala   Dinas  Kominfosantik Kabupaten Kapuas  selaku  ketua  panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek dilaksanakan selama satu  hari dengan tujuan  meningkatkan kapasitas sumber  daya manusia pengelola PPID  pada  perangkat daerah  dan  desa,  terutama  dalam tata  kelola  layanan informasi publik,  klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik  (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.

“Dari total  214  desa  di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105  desa  telah  membentuk PPID  desa. Capaian ini menjadi prestasi yang  membanggakan karena Kabupaten Kapuas menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang  telah  membentuk PPID di tingkat  desa  sekaligus melaksanakan bimtek  pengelolaannya,” ujar Kepala Dinas Kominfosantik dalam laporannya.

Dalam  sambutannya, Bupati   Kapuas Muhammad Wiyatno  mengapresiasi pelaksanaan  bimtek  tersebut sebagai  langkah penting   untuk  memperkuat keterbukaan informasi  publik   dan  meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah hingga desa.

 

“Keterbukaan   informasi  publik   merupakan salah  satu   pilar   penting   dalam  mewujudkan tata   kelola pemerintahan yang   baik,  transparan, dan  akuntabel. Perangkat daerah  dan  desa sebagai ujung  tombak pelayanan publik  memiliki peran  strategis dalam menyediakan informasi yang  akurat,  cepat,  dan  mudah diakses oleh masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati  juga  menegaskan  bahwa pelaksanaan  keterbukaan informasi publik  merupakan amanat  Undang- Undang  Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID sebagai pengelola layanan informasi dan dokumentasi.

“Melalui  bimtek  ini,  saya berharap  seluruh  peserta  dapat   mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh,                                                                         

menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, serta mampu menerapkannya secara nyata.  Jadikan

PPID  sebagai sarana untuk  membangun pemerintahan yang  terbuka,  partisipatif, dan  responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Rangkaian kegiatan pembukaan juga  dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, serta desa  terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan Tahun 2025, serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap  pengelolaan PPID pada  perangkat daerah  dan desa   semakin kuat  dan  profesional, sehingga  keterbukaan informasi publik  dapat   berjalan optimal  dan

meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap  penyelenggaraan pemerintahan. (hmskmf/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait