DINAS PERIZINAN-Plt Kepala Dinas PMPTSP Heri Jhon Setiawan didampingi salah seorang dari Kejaksaan Negeri Barito Utara memberikan keterangan pers terkait perizinan, di aula Dinas PMPTSP setempat, Rabu (21/10/2020) kemarin.(Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Untuk mempermudah layanan perizinan investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut), Bupati Barito Utara mendelegasikan wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Delegasi wewenang perizinan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020.
Iklim investasi di Kabupaten Barito Utara sangat memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan yang biasa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan dalam rangka menjalankan usaha.
Plt Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Hery jhon Setiawan mengatakan arti dari satu pintu adalah tidak ada pintu lain yang harus dilewati, berangkat dari Perpres yang merupakan hasil rapat bersama KPK, keharusan memangkas birokrasi perizinan dan menerapkan sistem online, maka kedepan tidak ada lagi yang namanya rekomendasi dari instansi ini atau itu.
Dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2017, juga diharuskan membentuk satgas pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan pelaksanaan dalam berinvestasi.
“Baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dan Kebijakan tersebut akan selalu dimonitor oleh KPK,” katanya dalam acara ramah tamah dengan awak media cetak dan online di aula Dinas PMPTSP setempat, Rabu (221/10/2020) kemamrin.(lna/Aw)













