Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menandatangani keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2025 didampingi Asisten Sekda Eveready Noor dan H Gazali, usai rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Desember 2024, di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, mewakili Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, disampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Muhlis menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
“Penyusunan Perda harus terprogram, sistematis, dan terarah sesuai dengan skala prioritas daerah,” ujar Muhlis dalam sambutan yang dibacakan.
Lebih lanjut, Muhlis menyoroti bahwa Propemperda menjadi pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Program ini diharapkan dapat meminimalisir potensi tumpang tindih peraturan serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, Muhlis mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk berkolaborasi dalam penyusunan Perda yang tidak hanya memperhatikan kuantitas, tetapi juga kualitas dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Eveready Noor, asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Mengingat telah terenuhinya kourum, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim, Rapat Paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.(lna/Aw)