SAG Kalteng Yuas Elko saat menyampaikan sambutannya pada Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Tahun 2023, Senin (20/11).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemprov Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Provinsi Kalteng Tahun 2023.
Sekda provinsi Kalteng Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur (SAG) bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, mengatakan pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia.
“Sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan pekerjaan serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat,” katanya saat mewakili Sekda membuka kegiatan yang digelar di Aquarius Boutique Hotel, Senin (2020/11).
Sesuai amanat Pasal UU No 1 tahun 2011 Pasal 19 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemda dan/atau setiap orang.
“Salah satu cara pemilikan rumah yang banyak diminati masyarakat adalah membeli melalui pengembang, hal ini dipengaruhi oleh berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pengembang,” ungkapnya.
Terutama lanjutnya, dengan adanya bantuan pembiayaan perumahan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, sehingga keterbatasan dana tunai bukan lagi halangan dalam memilki rumah.
“Hal ini mengidentifikasi keterlibatan aktif dari para Pengembang Perumahan dan asosiasi profesional sebagai pelaku pembangunan, yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya
Menurutnya, sampai dengan akhir Februari 2023, jumlah asosiasi pengembang di Provinsi Kalteng yang sudah terdaftar pada SIRENG (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) sebanyak 328 asosiasi pengembang, dan jumlah pengembang perumahan dari REI sebanyak 131 pengembang perumahan, sehingga ke depan perlu antisipasi pentingnya pelaksanaan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.
“Pemprov Kalteng sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Provinsi Kalteng, sehingga kebutuhan perumahan layak huni bagi seluruh masyarakat Kalteng bisa terpenuhi,” pungkasnya. (MMC/YM/AW)