Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penyusunan RKPD Tahun 2026

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S Ampung Saat Menyampaikan Sambutan sekaligus Membuka Rakor, Senin (13/1).(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Pemprov Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang), menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappedalitbang, Lantai II, Kalteng, Senin (13/1).
 
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam arahannya sekaligus membuka rapat, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman terkait proses penyusunan, tahapan, dan penggunaan aplikasi dalam penyusunan RKPD.
 
Leonard menegaskan pentingnya Kabupaten/Kota segera menyusun RKPD Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan, tahapan, dan peraturan yang berlaku. Selain itu, penyusunan RKPD harus disinkronkan dengan dokumen perencanaan seperti RPJPD Kabupaten/Kota, RPD, Rantek RPJMD, serta visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2029.
 
Ia menekankan bahwa Tahun 2026 merupakan momen strategis untuk menyelaraskan dokumen-dokumen tersebut ke dalam RKPD sebagai dokumen tahunan.
 
“RKPD Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan ke dalam dokumen tahunan yang strategis,” ujar Leonard.
 
Dalam kesempatan yang sama, Leonard juga mengingatkan pemerintah Kabupaten/Kota agar memperhatikan prioritas daerah dan nasional dalam penyusunan RKPD Tahun 2026. 
 
Ia menyoroti peran penting Provinsi Kalteng sebagai Lumbung Pangan Nasional/Swasembada Pangan, Pusat Konservasi Internasional, Pusat Hilirisasi Industri dan sektor pengolahan, serta dalam mendukung peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, makanan bergizi gratis, ketahanan pangan, air, dan energi.
 
Pada akhir arahannya, Leonard meminta Kabupaten/Kota untuk menginput usulan RKPD 2026 ke aplikasi SIPD sesuai dengan prioritas provinsi. Setiap kabupaten/kota diizinkan mengajukan maksimal 50 usulan yang harus dilengkapi dokumen readiness criteria. Penginputan usulan ke SIPD harus dilakukan antara 9 Januari hingga 14 Februari 2025 dan diverifikasi oleh perangkat daerah dengan koordinasi teknis bersama Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
 
“Aplikasi yang digunakan untuk penyusunan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 adalah SIPD.RI atau SIPD.go.id,” pungkas Leonard.(MMC/YM/AW)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait