Pemprov Kalteng Dorong SDM Tanggap Tangani Kasus Kekerasan dan TPPO

Ketua TP PKK Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, sampaikan sambutan di Aquarius Boutique Hotel, Rabu (14/5/2025)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas dalam pendampingan serta penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) menyelenggarakan Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Perempuan dan Anak. Kegiatan ini digelar di Aquarius Boutique Hotel, Rabu (14/5/2025).
 
Ketua TP PKK Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perempuan dan anak memegang peran strategis dalam pembangunan, namun pada saat yang sama merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal.
 
“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan. Petugas pemberi layanan harus siap dan sigap dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan. Hal ini penting, karena dampak kekerasan sering kali sangat berat hingga menyebabkan korban tidak berdaya menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Aisyah saat membuka kegiatan pelatihan.
 
Ia menekankan pentingnya peran petugas layanan dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
 
“Kekerasan bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang sosial. Saat seseorang menjadi korban, ia membutuhkan penanganan dan pendampingan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhannya untuk mencegah dampak yang lebih buruk,” ungkapnya.
 
Aisyah juga menambahkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai isu kekerasan serta kemampuan menangani kasus dengan profesional sangat diperlukan oleh para petugas layanan.
 
“Melalui pelatihan ini, diharapkan petugas, khususnya di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lingkungan sekolah, memiliki kompetensi dan keterampilan yang mumpuni dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan. Dengan demikian, penanganan korban dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait