Pemkab Tidak Izinkan Buka Pasar Ramadhan di Halaman Pertokoan Milik Pemda

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan, Harun,.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bedasarkan hasil rapat dari tim pencegahan pandemi covid-19 Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu, pedagang kue tidak diizinkan untuk membuka pasar Ramadhan 1442 H/2021 M ini. Demikian yang dikatakan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan, Ir Harun MSi kepada sejumlah media, Senin pagi (12/4/2021) tadi, di ruang kerjanya.

Tidak diizinkannya membuka pasar Ramadhan tersebut menurutnya untuk menghindari kerumunan orang banyak. “Sebab, wilayah kecamatan Katingan Hilir saat ini masih berstatus zona merah,”. Ujar Harun. 

Sehingga, menurutnya lebih baik kita melakukan pencegahan terlebih dahulu daripada semakin meningkatnya masyarakat kita yang akan tepapar atau tertular wabah covid-19. 

Kendati tidak diizinkan untuk membuka pasar Ramadhan di lokasi pasar yang beralamat di Jalan Revolusi kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir tersebut, namun dirinya mengizinkan kepada penyewa yang di depannya untuk berjualan kue guna menyediakan umat Muslim yang akan berbuka puasa di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah ini. “Begitu pula bagi masyarakat Katingan yang ingin berjualan kue di depan rumahnya masing,-masing,” ujarnya.

H Supian, salah seorang penyewa pertokoan milik Pemkab Katingan di Jalan Revolusi – Kasongan, saat dikonfirnasi, kepada sejumlah media membenarkan bahwa adanya petugas dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten menghubunginya, yang menyatakan bahwa halaman tempat dirinya berjualan di pertokoan tersebut tidak diizinkan untuk dibuat pasar Ramadhan tahun ini. “Tapi jika ingin berjualan kue secara pribadi di depan toko yang saya sewa ini diizinkan saja,” kata H Supian. 

Meskipun diizinkan secara pribadi, namun menurutnya dirinya memang bukan pedagang kue. Sehingga tidak berniat untuk berdagang kue. “Yang jelas, kita memaklumi atas pelarangan tersebut. Karena, saat ini Katingan masih dalam situasi pandemi covid-19,” akunya. (Kas/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait