Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor, Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeswara Hado Kuncoro, Ketua DPRD, Doni, saat kunjungan ke Rumah Ibadah. (Foto/Media Dayak/Lulus)
Puruk Cahu, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 42/GT COVID-19, tentang memperolehkan beribadah di rumah ibadah, surat edaran ini dikeluarkan sejak 8 Juni 2020 kemarin.
Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor mengatakan, setelah menindaklanjuti hasil rapat pada Jum’at 5 Juni 2020 tentang penyiapan tatanan “New Normal” produktif dan aman Covid-19, pihaknya bersama unsur Forkompinda, TNI, POLRI, SOPD, MUI, PD Muhammadiyah, PC NU, Dewan Masjid Indonesia, PGIS, Paroki Santo Klemens serta perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Mura telah menyepakati terkait dengan pelaksanaan beribadah.
“Maka dari itu, kami telah menyepakati untuk daerah Kabupaten Mura dapat melaksanakan Sholat Jum’at di Masjid/Mushola dan kegiatan ibadah lainnya seperti di Gereja dan Pura serta Balai Basarah,”kata Rejikinoor, Selasa (9/6).
Meskipun sudah diperbolehkan melakukan ibadah di rumah ibadah, Lanjut Wabup. Namun, akan diterapkan protokol kesehatan guna memutuskan penyebaran Covid-19.
“Pengurus rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan sabun, Hand Sanitizer, serta melakukan pembersihan disifeksi ruangan tempat ibadah, serta menyediakan petugas pengawasan dan alak pengecekan suhu tubuh bagi jemaah/umat rumah ibadah,” jelasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan ketentuan dalam pemberitahuan tersebut berlaku selama 4 minggu kedepan dan selanjutnya akan di evaluasi, apabila dalam pelaksanaannya aman dan terkendali, maka akan dilanjutkan seterusnya sesuai dengan tatanan kehidupan yang baru dan produktif serta aman dari Covid-19. (LULUS/Rsn)













