Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph bersama Kepala OPD memegang bendera merah putih yang yang akan disalurkan untuk 10 Kecamatan, Senin (10/7/2023) pagi.(Media Dayak/Lulus Riadi)
Puruk Cahu, Media Dayak
Menyambut hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 78 tahun yang jatuh pada tanggal 17 agustus tahun 2023 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya berencana akan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kepala Bidang Ideologi Wawasan dan Karakter Bangsa di Badan Kesbangpol Murung Raya Dr. Paulus Sandy mengatakan, pihaknya menargetkan pengumpulan bendera merah putih pada tahun 2023 sebanyak 3.250 lembar dari 29 OPD yang ada Murung Raya, 3 BUMN/BUMD dan 6 Perusahaan swasta.
“Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing-masing 10 Dinas/Badan yang ada di Murung Raya menyumbangkan kan 50 lembar, terkecuali kesbangpol Mura 100 lembar dan dari PT. Adaro 200 Lembar termasuk PT. Indo Muro Kencana 100 lembar,”kata Paulus Sandy saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Kemudian, Paulus Sandy menyampaikan pihaknya masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli ini, kemudian barulah dibagikan masyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.
“Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan ke masyarakat yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,”bebernya.
Namun, lanjut dia, bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk di suatu Kecamatan.
“Misalnya di Kecamatan Seribu Riam tentu jumlah kebutuhan tidak sama dengan Kecamatan Murung, karena di Kecamatan Murung penduduk lebih banyak,”jelasnya.
Dijelaskan Paulus, hal itu dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanangan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.(LLS/Lsn)