Pemkab Lamandau Gelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesian Batas Desa Bayat

MEMIMPIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah didampingi Kadis PUPR Lamandau, saat memimpin rapat penyelesaian tata batas Desa Bayat, di Aula Setda setempat, belum lama ini (23/12). (Media Dayak/Tin/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) atas Ranperda Kabupaten Lamandau tentang Pembentukan Desa Batu Selipi dan penentuan batas administrative Desa Bayat di Kabupaten Lamandau, belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melaksanakan rapat Penyelesaian Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya dan Pembentukan Desa Batu Slipi.

Rapat yang berlangsung di Aula Setda setempat itu, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, dan juga dihadiri Kabag Pemerintahan Setda, Camat Belantikan Raya, Camat  Bulik Timur, Camat Batang Kawa, Lurah Tapin Bini,Kades Bayat, Kades Karang Besi, Kades Mengkalang, Kades Ginih, dan Kades Pedongatan.

Dalam kesempatannya, Sekda, mengatakan, sesuai dengan Amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa merupakan prioritas Pemerintah Daerah. “Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik, serta mengorbankan kepentingan yang lebih besar,”ungkapnya.

Diketahui, dalam rapat terbatas itu juga membahas berbagai hal teknis, seperti penyebutan luas desa bayat sebagai desa induk, kejelasan batas antara Desa Bayat dengan desa sekitarnya, keberatan dan persetujuan pihak desa, serta penentuan batas wilayah dan batas alam menggunakan PETA Deliniasi BIG.

Dalam rapat tersebut, peserta Rapat setuju dengan Pembentukan Desa Batu Slipi dan untuk batas Desa Bayat dan desa lain masih bisa dirapatkan dan ditinjau kembali. “Pemkab Lamandau sepakat untuk menjadikan peta deliniasi BIG sebagai dasar penetapan batas mengetahui luas Desa Bayat, kedepannya masih akan dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan history dan bukti-bukti baru,” katanya.

Kemudian, sambung dia, apabila sudah ada kesepakatan dan dituangkan kedalam Perbup oleh DPUPR akan mengoverlay kepemetaan dan menjadi acuan untuk pemberian izin kepada dunia usaha. “Diharapkan dalam kesempatan ini permasalahan batas antara Desa Bayat dengan desa sekitarnya dapat kita sepakati dengan arif dan bijaksana, jangan sampai kita mengorbankan kepentingan yang lebih besar,”tuturnya. (Tin/Rsn)

image_print

Pos terkait