Pemkab Kobar Usulkan Dua Ranperda Ini, Telah Disepakati DPRD

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang diwakili Sekda Rody Iskandar saat di Ruang Sidang DPRD Kobar, Kamis (15/5/2025) (Media Dayak/Riduan)

Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kobar. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kobar, Kamis (15/5/2025).
 
Dua ranperda yang diusulkan adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar Tahun 2024-2044 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
 
Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, yang hadir mewakili Bupati Kobar, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui usulan pemerintah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dalam mekanisme dewan.
 
“Rapat hari ini merupakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, dan semua fraksi telah menyatakan menerima dua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Rody Iskandar. 
 
Terkait Ranperda pencabutan Perda BUMDes, ia menjelaskan bahwa dasar hukum perda tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, telah dicabut dan digantikan dengan regulasi baru. Oleh karena itu, perda yang lama juga perlu dicabut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
 
Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri dinilai sangat penting sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kobar.
 
“Kawasan industri sangat diperlukan. Sebagai daerah yang terus berkembang, kita harus merencanakan kawasan industri secara strategis untuk pengembangan floating area dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
 
Beberapa wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan industri, baik sebagai pusat utama maupun sebagai penyangga. Di antaranya adalah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, dan beberapa wilayah lainnya. Kawasan-kawasan ini direncanakan saling terintegrasi dalam mendukung pembangunan industri di Kobar.
 
Rody Iskandar berharap, pembahasan dua ranperda ini bisa berjalan lancar dan mendapat persetujuan final dari DPRD Kobar. 
 
“Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya mendapat dukungan penuh dari DPRD agar proses pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (Rd/Lsn)
image_print

Pos terkait