Pemkab Gumas Tetap Perhatikan Kepentingan Pedagang

Suasana rapat penataan dan pengelolaan aset Taman Kota Kuala Kurun, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Rabu (4/2) siang.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menunjukkan komitmennya dalam menata wajah ibu kota daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil seperti pelaku UMKM. Hal tersebut tersirat pada Rapat Penataan Taman Kota Kuala Kurun yang digelar  Pemkab Gumas, dengan fokus bagaimana menciptakan ruang publik yang tertata rapi, nyaman, dan tetap ramah bagi para pedagang.

“Penataan taman Kota Kuala Kurun bukan semata-mata soal estetika,tapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi masyarakat. Dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memastikan kepentingan para pedagang (pelaku UMKM) tetap menjadi perhatian utama, termasuk pengaturan lokasi berjualan, kenyamanan usaha, serta kelancaran aktivitas ekonomi,”kata Asisten II Setda Gumas Baryen,usai rapat Penataan Taman Kota Kuala Kurun,Rabu (4/2) di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas.

Baryen menjelaskan, ada sejumlah isu strategis yang dibahas dalam rapat, seperti perlu dilakukan pendataan pelaku UMKM yang berjualan di taman kota, dan upaya relokasi ke tempat yang sesuai.

Pendataan  akan dilakukan  Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM ( Disnakertranskop UKM) agar diketahui jumlah para pelaku UMKM, siapa saja, dan apa jenis barang dagangannya.”Data yang jelas itu akan menjadi dasar kami untuk mengakomodir jumlah ruangan yang diperlukan dan lokasi yang tepat untuk pelaku UMKM,”ujar Baryen.

Diakuinya, untuk upaya relokasi para pelaku UMKM, Pemkab Gumas sedang mencarikan lokasi yang tepat dan sesuai, sehingga fungsi taman kota sebagai ruang terbuka hijau tidak tumpang tindih.”Ada beberapa alternatif lokasi relokasi sementara yang tengah dikaji, yakni di stadion mini Kuala Kurun dan area belakang atau samping ruko pemkab,”ucap Baryen.

Kendati demikian, Baryen menyebut kedua lokasi ini masih harus dikaji lebih lanjut berdasarkan luas area, peruntukkan, dan posisi. Pihaknya juga terus mencari alternatif lokasi aset tanah pemkab lainnya yang memungkinkan.”Kalau luasan area, itu untuk mengakomodir jumlah pelaku UMKM. Peruntukkan untuk akomodir parkir, serta posisi agar tidak menghalangi aktivitas warga lain,”imbuhnya.

Namun, pada prinsipnya, tambah Baryen, Pemkab Gumas yang akan melakukan pengaturan dengan tetap mendengarkan aspirasi. Para pelaku UMKM juga harus mengikuti ketentuan. Ini dilakukan untuk ketertiban dan penataan Taman Kota Kuala Kurun.

“Penataan  dilakukan agar Taman Kota Kuala Kurun menjadi lebih tertib, bersih, dan indah, namun kami pastikan para pedagang tetap mendapatkan ruang dan solusi terbaik,”pungkas Baryen.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait