Pemkab Gumas Raih Opini WTP 9 Kali

Kepala BKAD Gumas Hardeman.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) telah memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama 9 kali berturut-turut dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu disampaikan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman, Senin (3/6/2024).

“Kita [Pemkab Gumas] menerima opini WTP pertama kali tahun 2012, selanjutnya tahun 2016, 2017 dan 2018. Kemudian selama pemerintahan bupati pak Jaya Samaya Monong dan wakil bupati bu Efrensia L.P Umbing, kita memperoleh predikat opini WTP dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023,”kata Hardeman.

Herdeman menjelaskan, opini WTP yang diberikan BPK atas LKPD merupakan pernyataan yang profesional terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan Pemkab Gumas.

“Opini WTP yang diberikan kepada kita membuktikan penyelenggaraan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang kita lakukan selama ini sudah sesuai regulasi yang ada,”ujar Hardeman.

Hardeman menegaskan, memperoleh predikat opini WTP sebanyak 9 kali, tidak lantas membuat semuanya berpuas diri, melainkan bagaimana hal itu menjadi motivasi untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika, kredibilitas, akuntabilitas, komitmen, efektif dan efisien.

“Apresiasi kepada semua perangkat daerah yang selama ini sudah melaksanakan tata kelola  keuangan sesuai peraturan yang ada. Ini [opini WTP] merupakan hasil kerja sama dari seluruh perangkat daerah. Dengan kualitas pengeloaan keuangan yang semakin baik, APBD kita akan terus meningkat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Gunung Mas,”tuturnya.

Kendati memperoleh predikat opini WTP sebanyak 9 kali, Hardeman mengaku Pemkab Gumas sebelumnya pernah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni tahun 2010, 2011, 2013, 2014 dan 2015.

“Kita berharap bisa mendapatkan kembali predikat opini WTP untuk LKPD tahun 2024 melalui tata kelola kelola keuangan yang baik, sesuai peraturan yang ada yang berlaku,”ujar Hardeman. (Nov/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait