Pemkab Gumas Gelar FGD PMPK, Upaya  Tingkatan Kualitas Tata Kelola pemerintahan, Pengurangan Risiko Penyimpangan dan kerugian, serta Peningkatan Kepatuhan Terhadap Peraturan

Pemkab Gumas dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, didampingi Asisten III Setda Gumas Letus Guntur dan sejumlah pejabat eselon III dan IV OPD terkait mengikuti FGD PMPK atas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Rabu (2/7/2025).(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Salah satu langkah strategis itu ditunjukkan Pemkab Gumas lewat penyelenggaraan Focus Group Disccusioan (FGD) Percepatan Penilaian (PM)  dan Penjaminan Kualitas (PK)  atas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas,Rabu (2/7/2025).

Kegiatan melalui platform video zoom, dari Pemkab Gumas dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, didampingi Asisten III Setda Gumas Letus Guntur dan sejumlah pejabat eselon III dan IV OPD terkait. Narasumber kegiatan dari BPKP Kalimantan Tengh (Kalteng).

Kepada media ini usai kegiatan,Sekda Gumas melalui Asisten III Letus Guntur menjelaskan hasil FGD berupa Penilaian Mandiri (PM) yang dilakukan Asesor OPD dengan dilengkapi bukti pendukung setelah dilakukan Penilaian Ketaatan (PK) oleh Asesor Inpektorat sehingga Tim PK melalui Sekda akan meminta kepala OPD yang belum lengkap untuk segera melengkapi atau berkoordinasi langsung dengan Tim PK Inspektorat.

“Tujuan dan sasaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Letus.

Letus menjelaskan manfaat SPIP untuk peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, Pengurangan risiko terjadinya penyimpangan dan kerugian, Peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Mendukung reformasi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik.

“Kewajiban kepala OPD untuk segera melengkapi kekurangan evidence menuju SPIP yang transparan dan berkualitas,” tegas Letus.

Dalam FGD itu, seluruh peserta saling berdiskusi, mengurai permasalahan, menyelaraskan data, serta memperkuat komitmen bersama dalam penguatan SPIP secara menyeluruh.

“SPIP bukanlah sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan pilar utama dalam memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,”ucap Letus.

Letus memastikan FGD ini menjadi ruang refleksi sekaligus proyeksi. “Kita ingin memastikan bahwa SPIP bukan hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di setiap unit kerja,” tegas Letus.

Disampaikan Letus, Melalui FGD ini, Pemkab Gumas berharap dapat meningkatkan level maturitas SPIP secara signifikan di tahun 2025 ini, sekaligus membangun budaya kerja yang penuh integritas dan profesionalisme.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait