Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis
Muara Teweh, Media Dayak
- Catut Nama Pejabat dan Minta Transfer Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Barito Utara Imbau Waspada Modus Penipuan Melalui Media Sosial dan Aplikasi WhatsApp
- Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, 30 Tersangka Diamankan
- Perlu Dukungan Seluruh Elemem, Kadis Dagrin Barito Utara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025 lalu, yang menetapkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi nasional pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menegaskan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan strategis nasional tersebut.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Barito Utara sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, RPJPN 2025-2045, serta RPJMN 2025-2029. Ini adalah momentum untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata serta mengurangi tingkat pengangguran terbuka,” ujar Muhlis.
Langkah ini juga mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Nasional di Kementerian Koperasi RI pada 12 Maret 2025 dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Sementara Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Barito Utara, M Mastur menambahkan bahwa tahapan pembentukan koperasi ini sudah dimulai sejak Maret dan akan berlangsung hingga Juni 2025.
“Kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan, dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk pembentukan koperasi. Target kita, seluruh desa di Barito Utara memiliki Koperasi Merah Putih aktif yang siap menjalankan berbagai unit usaha strategis,” jelas Mastur.
Adapun unit usaha koperasi yang akan dikembangkan meliputi penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang penyimpanan, layanan logistik, serta usaha lain sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan, dengan melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan penguatan ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dapat tercapai, sehingga meningkatkan ketahanan ekonomi daerah dan mengurangi angka kemiskinan di Barito Utara.(lna/Lsn)













