
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat menghadiri acara penyerahan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2018 kepada sejumlah instansi pemerintah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3) kemarin.(Media Dayak :Diskominfosandi Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menerima hasil penilaian evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemkab Barito Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra didampingi Kadis Kominfosandi, M Iman Topik, dan Kabag Organisasi Setda, Sri Lestari. Penyerahan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2018 kepada sejumlah instansi pemerintah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3) kemarin.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan pesan Bupati Barito Utara, H Nadalsyah agar seluruh perangkat daerah dapat mendukung pelaksanaan SPBE di Kabupaten Barito Utara dengan bersinergitas antar perangkat daerah yang berpedoman pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. “Diharapkan kedepannya, pelaksanaan SPBE di Kabupaten Barito Utara bisa lebih baik lagi,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Acara yang dibuka oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla dihadiri Men PAN RB, Syafruddin, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Wakapolri, Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia, Kepala Dinas Kominfo Provinsi, Kabupaten, Kota se Indonesia, Kepala Bagian Organisasi Provinsi, Kabupaten, Kota se Indonesia, para Kapolda, sejumlah pejabat dari Kementerian PAN dan RB, dan undangan lainnya.
Wakil Presiden menyerahkan langsung Piagam Penghargaan kepada para instansi pemerintah dengan predikat baik dan baik sekali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata, Bapetan, LIPI, BPS, BPK, Mabes Polri, dan Polda Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Yogyakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Batang, dan Pemkab Pandeglang. Untuk Kabupaten Barito Utara, hasil penilaian yang diperoleh yakni 1,81 (cukup).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyatakan bahwa perkembangan teknologi internet, perilaku masyarakat dan pelayanan banyak berubah dalam berbagai sektor baik hal perizinan, perbankan hingga perpajakan.
Selain membutuhkan sistem pengelolaan digital yang baik pada institusi, juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan. Untuk berkoordinasi antar instansi pemerintahan, Jusuf Kalla megharapkan adanya jaringan komunikasi nasional yang dapat mengintegrasikan informasi baik antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. “Harapan kita adalah bagaimana suatu bangsa bisa lebih terpadu, kualitas pelayanan bisa lebih baik dan lebih baik lagi dengan adanya standarisasi,” kata Wakil Presiden.
Jusuf Kalla mengapresiasi instansi pemerintah yang telah memperoleh penghargaan dalam pelaksanaan SPBE dan untuk instansi yang masih belum memperoleh nilai baik, agar segera berbenah. Jusuf Kalla mengibaratkan bahwa saat ini yang memperoleh penghargaan sebagai Unicorn sedangkan yang belum sebagai StarUp. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kembali pentingnya akselerasi penerapan SPBE terintegrasi di seluruh instansi pemerintah. “Penerapan SPBE merupakan keharusan, bukan pilihan. Karena itu jangan ditunda-tunda lagi,” tutup Jusuf Kalla.
MenPAN dan RB, Syafruddin dalam sambutannya mengatakan penilaian SPBE bertujuan untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, modern, efektif dan efisien, serta terintegrasi penuh dari pusat hingga ke daerah.
SPBE diserahkan kepada 616 instansi pemerintah, yang terdiri dari instansi tingkat pusat, pemerintah daerah, dan Polri dengan kategori penilaian baik, baik sekali dan memuaskan sebanyak 13 persen dan cukup dan kurang sebanyak 87 persen. Dari 616 instansi, kategori penilaian baik, baik sekali dan memuaskan dari 34 kementerian sebanyak 74 persen, 27 LPNK 53 persen, 34 Pemprov sebanyak 41 persen, 370 Pemkab sebanyak 8 persen, dan 88 Pemkot sebanyak 25 persen.
Evaluasi SPBE bukan untuk mencari instansi yang baik atau buruk, yang menang atau kalah, tetapi untuk memotret kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan daerah. Untuk tahapan evaluasi SPBE dimulai dari sosialisasi evaluasi SPBE, evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan terakhir observasi lapangan.
Untuk mendapatkan penilaian evaluasi SPBE yang objektif dan independen, Kementerian PANRB bekerja sama dengan lima perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Telkom, dan Universitas Gunadarma.
“Melalui evaluasi SPBE, pemerintah mendapatkan data baseline pelaksanaan SPBE nasional. Data baseline ini akan digunakaan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efisien, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan,” kata Syafrudin.(lna)












