Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin menerima sertipikat tanah hak pakai yang diserahkan Kepala ATR/BPN Barito Utara, Yoseph Wibisono di ruang kerja Sekda, Selasa (22/12/2020).(Media Dayak/Diskominfosandi Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) menerima Sertipikat Tanah Hak Pakai (STHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/12/2020).
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, Yoseph Wibisono yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara , Ir H Jainal Abidin, diruang kerja Sekda.
Kepala ATR/BPN Barito Utara, Yoseph Wibisono mengatakan bahwa Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut sebanyak 7 bidang.
Peruntukannya, terdiri dari rumah jabatan wakil bupati, perumahan guru SMPN 1, pasar pendopo, taman tugu Muara Teweh, pasar barito permai, pasar gembira, dan pasar dermaga.
Sekda Barito Utara, H Jainal Abidin, menyambut baik penyerahan sertipikat dari Kantor BPN Barito Utara. “Dengan adanya sertipikat ini, maka pengelolaan aset daerah akan semakin baik,”jelas Jainal.
Sekretaris Daerah (Sekda), H Jainal Abidin, juga berharap, nantinya semua aset Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat terdokumentasi dengan baik. “Dengan adanya sertifikat tanah hak pakai yang diserahkan ini pengelolaan aset Kabupaten Barito Utara semakin baik,”kata Sekda.(lna/rsn)













