Jakarta, Media Dayak
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2029. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri terkait, sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perpanjangan insentif pajak UMKM bertujuan memberikan kepastian hukum, meringankan beban pajak, serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi jutaan pelaku usaha kecil.
“PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan, perpanjangan kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan negara pada 2026. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, penerimaan negara direvisi naik menjadi Rp3.153,6 triliun, dengan target penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun.
“PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dipastikan berlanjut hingga 2029.” tambahnya
Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung keberlanjutan insentif ini. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga kini jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 542 ribu pelaku usaha. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan UMKM dapat lebih leluasa mengembangkan usaha sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen menjaga beban pajak UMKM serendah mungkin.
“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya. Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan,” ucapnya.
Menurut Muhaimin, insentif ini menjadi instrumen penting untuk memastikan UMKM dapat bertumbuh secara konsisten, naik kelas, dan tetap berdaya saing di tengah tantangan global.
“Pemerintah akan terus berkolaborasi dengan pelaku UMKM agar target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai,” pungkasnya.
Perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu klausul penting dalam Paket Ekonomi 2025. Program ini mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program penyerapan tenaga kerja. Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat iklim investasi.
Dengan adanya kepastian perpanjangan hingga 2029, UMKM diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh peran sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan Indonesia.(Ist/Lsn)