Pelanggar Lalin di Katingan Didominasi Anak Di Bawah Umur

Petugas Satlantas Polres Katingan menyerahkan SIM kepada salah seorang anggota PWI Kabupaten Katingan yang proses pembuatannya selesai 1 jam, Kamis (06/08/2020), di Satlantas setempat.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Katingan menggelar operasi patuh telabang 2020 sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Pelanggar lalu lintas (lalin) didominasi oleh anak-anak di bawah umur.

Demikian yang dikatakan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Lantas setempat AKP Ferisa Winanda Lubis kepada sejumlah media, Kamis (06/08/2020), di ruang kerjanya.

Adapun beberapa aturan lalin yang dilanggar, diantaranya tidak cukup umur (usianya di bawah 17 tahun), tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan saat menjalankan kendaraannya kadang-kadang dalam keadaan kencang.

Kendati tidak usianya di bawah 17 tahun atau pun melanggar lalin lainnya, namun dirinya dan anggota satlantas lainnya tidak pernah memberikan surat tilang kepada mereka.

“Mereka hanya kita beri saran dan sekaligus meminta kepada orang tuanya agar tidak membiarkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun berkendaraan,” terang Lubis.

Semua pengendara baik roda dua, tiga maupun empat diminta pula mematuhi anjuran pemerintah seperti mentaati protokol kesehatan. “Ketika ditemukan ada pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan, mereka diminta untuk memasangnya,” ujarnya.

Intinya, pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dalam operasi patuh telabang 2020 yang digelar selama dua pekan itu. Para pengendara diajak menerapkan berkendaraa yang benar, juga menerapkan protokol kesehatan saat di jalan.

“Sedangkan tujuannya, untuk menciptakan situasi lalin yang aman dan tertib serta lancar pada lokasi rawan kecelakaan,” jelas perwira pertama berpangkat AKP ini. (Kas/aw)

image_print

Pos terkait