Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jalan Brigjen Katamso Diamankan

PELAKU DAN BARANG BUKTI PENCURIAN-Pelaku pencurian di Jalan Brigjen Katamso RT 028 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres setempat, Senin (1/2/2021).(Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pelaku pencurian yang berhasil menggasak barang berharga milik Hendah Wulandari (19) di jalan Brigjen Katamso RT 028 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Minggu (31/1/21) sekitar pukul 08.30 WIB, akhirnya di ringkus.

Pelaku DW (38) berhasil diamankan Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barito Utara di jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu, (31/1/21) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan Sik mengatakan, jalanya kejadian saat pelapor datang dari Banjarmasin, Kalsel melihat barang-barang berharga yang ada dalam rumah sudah tidak ada lagi.

Adapun barang-barang yang hilang tersebut diantaranya 1 buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 buah TV 21 inci merk LG warna hitam, 1 buah Laptop Merk Asus warna merah dan 1 buah jam tangan merk MIDO warna kuning.

Kemudian, 1 buah cincin permata jamrud, 1 buah dompet berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu yang diletakan didalam rumah korban juga sudah tidak ada

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 28.000.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim.

laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkusa pelaku. “Dari keterangan tersangka, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di jalan Brigjen Katamso Rt 028, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” terang Kasat Tommy.

Kemudian anggota Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun terhadap pelaku dalam hal ini Pasal yang disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” pungkasnya.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait