Pencuri Sepeda Motor di Lahei Akhirnya di Ungkap Satreskrim Polres Barito Utara

PELAKU PENCURIAN DAN BARBUK-Pelaku pencurian SG (21) bersama barang bukti (Barbuk) satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Arjun Prawira (19) yang terjadi dipinggir jalan Tanjung Binuang, Rt 06, Kelurahan Lahei 2, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) Sabtu, (27/2/21) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu.

Pelaku, SG (21) berhasil diamankan oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara di jalan Muara Teweh – Puruk Cahu, Km 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat tanggal 5 Maret 2021 sekitar pukul16.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan Sik mengatakan, kejadian berawal saat korban ingin mengunakan sepeda motor miliknya merk Yamaha Nopol KH 3165 EO sudah tidak ada di tempat yang sebelumnya korban parkir di pinggir jalan.

Hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. “Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Muhammad Tommy, Selasa (9/3/2021).

Tersangka SG, kata Kasat Reskrim, mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna ungu. Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun terhadap pelaku SG dalam hal ini akan di bidik dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian,” pungkasnya.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait