Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur Sempat Kabur ke Kampung, Diamankan Polisi saat Dirumah

TERSANGKA HA – Tersangka HA saat diperiksa di Unit PPA Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Satreskrim Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satu lagi tersangka perbuatan pencabulan anak dibawah umur, pelaku HA (23) diringkus Satreskrim Polres Barito Utara (Barut). Tersangka HA bekerja swasta, sempat kabur ke kampungnya di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah mencabuli korban di bawah umur pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) HA mencabuli korban disebuah rumah barak di wilayah salah satu Kecamatan, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (07/11/2022) malam, mengatakan, perbuatan cabul HA terbongkar, setelah orang tua korban menerima laporan dari korban.

“Sebelumnya korban kabur dan meninggalkan rumah selama 2 hari. Diperoleh informasi korban dekat (pacaran) dengan seorang laki-laki berinisial HA. Keluarga mencari korban dan menemukan bersama HA di sebuah rumah di kawasan Muara Teweh – Kandui,”jelas AKP Wahyu.

Korban dibawa pulang oleh orang tuanya. Berselang 10 hari kemudian, korban memberitahu orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya, HA. “Korban mengaku disetubuhi satu kali. Orang tuanya keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi,”tambah Wahyu.

Personil Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Unit Buser (buru sergap), Satuan Reskrim Polres Barut bergerak mencari HA. Pelaku sudah kabur ke HSU, Kalsel. Berkat bantuan Unit Resrse Mobile (Resmob) Polres HSU, HA diringkus dirumah orang tuanya, pada Selasa (07/11/2022). Tersangka tidak melawan. Polisi langsung membawanya ke Muara Teweh.

Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi meminta Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh, serta keterangan dari korban dan para saksi.

HA dijerat pelanggaran pidana Pasal  81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-Undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.00

Polsi mengamankan barang bukti dari perkara ini berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 lembar celana jeans panjang warna biru, 1 lembar celana dalam warna merah muda, dan 1 lembar BH warna krim. (lna/Lsn)

image_print

Pos terkait