Usai pelaksanaan, H Usman Sitepu S Hut beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Katingan menyempatkan diri berfoto bersama dengan Panwascam se Kabupaten Katingan, di sekretariat Bawaslu setempat, Sabtu (10/8).(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Sekitar 39 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 13 wilayah Kecamatan se Kabupaten Katingan ikuti persiapan Pengawasan Pleno Penetapan Rekapitulasi (PPPR) Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan, di Sekretariat Bawaslu setempat, Sabtu (10/8) pagi tadi, yang dipimpin oleh H Usman Sitepu selaku anggota sekaligus sebagai Koediv HP2H Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat melalui anggota sekaligus Kordiv HP2H Bawaslu setempat, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan acara silaturahmi dan tatap muka terkait rencana persiapan pleno penetapan rekapitulasi Data Pemilih Sementara (DPS) yang dijadwal pada hari ini juga, Sabtu siang (10/8) yang dimulai pada pukul 13.00 wib, di aula kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.
Dengan kegiatan ini pula, selain sangat strategis menurutnya, juga sangat penting. Pasalnya, dari kegiatan ini Bawaslu berkeinginan untuk mendapatkan informasi terkait proses awal pengawasan di tingkat Kecamatan. Mungkin ada informasi yang didapat dari masing-masing Panwascam sebagai bahan Bawaslu Kabupaten Katingan saat Panwascam menghadiri pleno di acara KPU nanti. “Sehingga kami juga bisa mendapatkan semua data yang kami inginkan,” katanya.
Selanjutnya, dari kehadiran masing-masing Panwascam yang digelar oleh KPU Kabupaten Katingan itu nanti, dirinya memohon kepada masing-masing Panwascam agar melengkapi pula daftar isian terkait jumlah rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Katingan, pada pemilihan Gubernur-Wagub Kalteng dan pemilihan Bupati-Wabup Katingan tahun 2024 nanti, yang ditetapkan oleh masing-masing Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kemudian dirinya juga minta uji sampling di pleno nanti data Daftar Pemilih Sementara DPS). Misalnya ada data yang di bawah umur dan data yang sudah meninggal, disertai dengan data pendukungnya. “Maksudnya, jika di dalam DPS ternyata ada nama orang yang sudah meninggal dunia atau nama orang yang sebenarnya usianya belum 17 tahun pada hari pemungutan suara nanti, Panwascam harus mencatatnya sekaligus disertai dengan data pendukungnya,” pinta mantan anggota KPU ini, seraya berharap masing-masing Panwascam juga bisa memberikan saran, untuk dilakukan perbaikan. (KAs/Aw)