SAMPAIKAN MATERI-Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan materi pada kegiatan sosialisasi aplikasi perubahan data administrasi kependudukan secara terpadu dan responsif (PENDA KETAPI).(Media Dayak/Dokumen PA Mtw)
Muara Teweh, Media Dayak
Berdasarkan surat permohonan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Barito Utara (Kemenag Barut) Nomor : 1672/Kk.15.2.6/BA.00/09/2021, tanggal 02 September 2021 perihal Permohonan Pemberi Materi Program Akselerasi Pelayanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan KUA se Kabupaten Barito Utara lingkup Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara Tahun 2021.
Menanggapi dan memenuhi permohonan tesebut, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah, SHI MH menugaskan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Muhamad Nor Kifli SHI didampingi Memen A Husni, SE untuk memberikan materi pada kegiatan tersebut.
Dan sehubungan dengan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara, tentang Pelaksanaan Program Akselerasi Pelayanan Instansi Terintegritas maka materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut yakni sosialisasi aplikasi perubahan data administrasi kependudukan secara terpadu dan responsif (PENDA KETAPI).
Atas dasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
“Maka Aplikasi PENDA KETAPI sangat membantu guna memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam upaya perubahan data dan pembaharuan/update data penduduk (identitas diri),” kata Ketua PA Muara Teweh.
Dikatakannya, dalam membantu masyarakat untuk memperoleh hak atas dokumen administrasi kependuduan dan/atau perkawinan yang dilakukan secara terpadu dan responsif. Sehingga tercipta penduduk ataupun masyarakat yang tertib dibidang hukum dan administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara yang pernah mengajukan perkara permohonan ataupun perkara gugatan di Pengadilan Agama Muara Teweh, dengan adanya aplikasi PENDA KETAPI ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan perubahan data dan identitas diri karena aplikasi ini sangat efektif dan efisien,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat tidak perlu harus bolak balik dari sebuah Intansi Pemerintah ke Insansi Pemerintah lainya yang tentunya menyita cukup banyak waktu. Masyarakat tinggal melaporkan perkaranya dan laporan tersebut telah mendapat verifikasi dari Disdukcapil Barito Utara atau dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lingkup Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara maka produk yang diharapkan dapat diterbitkan dan diambil.(lna/PA Mtw/Lsn)












