Operator 110 Polres Seruyan Siap Melayani Pengaduan Masyarakat

 
Kuala Pembuang, Media Dayak 
 
Pada umumnya bila masyarakat akan melaporkan suatu kejadian mendatangi kantor polisi terdekat dengan adanya call center 110 akan mempermudah masyarakat dan mempercepat Polri dalam penanganannya.
 
Layanan call center 110 yang diresmikan pada tanggal 20 Mei 2022 ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public, Selasa (28/02/2023) pagi.
Layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat selama 24 jam. namun Polri menghimbau kepada masyarakat agar jangan dibuat main-main. Bila hal ini terjadi Polri dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan tersebut. Untuk itu, saat melaporkan suatu kejadian, sebaiknya berikan informasi yang jelas. bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa itu terjadi.
 
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto S.I.K., melalui Ps. Kasitik Polres Seruyan BRIPKA Fanji Mahardhi  menyampaikan “Operator SPKT yang sudah ditunjukan 24 jam siap menerima laporan masyarakat via telpon, laporan yang dimaksud bisa terkait informasi, adanya kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan.” Ujar beliau. (Hms/Lsn)
image_print

Pos terkait