Oknum PNS Nyambi Jual Sabu, Diamankan Satresnarkoba

TERSANGKA DAN BARBUK SABU-Tersangka Suk alias Kar (40) bersama barang bukti (Barbuk) sabu diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Mungkin gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirasa kurang, itu sebabnya seorang oknum PNS di lingkup Pemkab Barito Utara (Barut) nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka Suk alias Kar (40) pada Senin (17/8/2020) lalu diamankan di rumahnya dijalan A Yani gang Srikandi RT 16A RW 16 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan penangkapan pengedar dan penguna narkoba jenis sabu tersebut. “Ya benar kami telah mengamankan Karno di rumahnya, pada Senin (17/8) lalu,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Dikatakan Kasat Narkoba barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan ada 15 paket plastik klip yang diduga berisikan sabu dengan berat 9,91 gram, dua buah timbangan digital, dua buah sendok takar, dua buah dompet kecil, satu bungkus klip kosong, satu buah hp merk oppo warna merah, seperangkat alat hisap sabu, satu mancis warna biru, dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Penangkapan tersangka ini pada hari Senin 17 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 WIB, Jalan A Yani gg Srikandi  Rt 16 A Rw 16 Kelurahan Melayu, Muara Teweh,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

Sebelumnya kata dia petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka TA, selanjutnya dilakukan pengembangan terlapor yang diduga sebagai sumber barang bukti narkoba, penggeledahan terhadap rumah Kar, petugas menemukan satu paket plastik klip yang di simpan di dompet warna kuning yang disimpan di dalam pipa paralon.

“15 paket sabu yang disimpan didalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku dan barang bukti lainnya, kemudian Kar dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna)

image_print

Pos terkait