Kepala DLH Kabupaten Katingan Hap Baperdo saat melakukan pendakian di Bukit Bala desa Tumbang Manggu kecamatan Sanaman Mantikei bersama Kepala Dinas Perkimtan Krisolit Elbaar dan Kepala Pelaksana BPBD Eka Suryadilaga, Selasa (21/07/2020).(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Hap Baperdo mengatakan, masyarakat yang masuk ke kawasan Kebun Raya Katingan sudah mulai dipungut biaya.
“Ini sehubungan dengan sudah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi Kebun Raya Katingan yang terletak di jalan Tjilik Riwut KM 12 kelurahan Kasongan Lama kecamatan Katingan Hilir tersebut,” katanya, Kamis (23/07/2020).
Retribusi tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan. Sedangkan jumlah pemungutannya bervariasi. Misalnya, untuk perorangan sekitar Rp1.500,-/orang, untuk 1 buah mobil beserta penumpangya dihitung jumlah penumpangnya beserta mobilnya. “Sedangkan untuk kegiatan keilmuan atau riset bagi mahasiswa atau pelajar, rertibusinya dikurangi dari yang normal,” terangnya.
Terkait dengan orang yang ditugaskan untuk melakukan penjagaan dan yang memungut retribusi di kawasan tersebut, dia menyatakan, sejak beberapa bulan yang lalu hingga sekarang hanya menggunakan masyarakat sipil alias bukan PNS dan bukan pula THL . “Tapi untuk uang insentifnya hanya kebijakan kami saja,” akunya.
Karena, kalau Kebun Raya seluas 127 ha milik Pemkab Katingan ini tanpa ada yang menjaganya, lanjutnya, selain dikhawatirkan adanya kerusakan ribuan jenis pepohonan di kawasan tersebut, juga dikhawatirkan adanya beberapa aset yang hilang.
Ditanya tentang kunjungan, sejauh ini menurutnya hampir setiap hari pasti ada. Diantaranya puluhan pelajar dari beberapa sekolah, masyarakat yang melakukan rekreasi beribadah padang dan lain-lain. “Jika ada lembaga atau organisasi manapun yang mau mengadakan event di kawasan ini juga diperbolehkan, sepanjang membayar retribusi,” ujar mantan kepala Dinas Kehutanan ini. (Kas/aw)













