Mantan Kades Hanjak Maju Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor

Sidang Perdana Kasus Tipikor berlangsung berlangsung pada Senin (27/9/2021) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kristalina, SH dan Tory Saputra Marletun, SH. (Media Dayak/Alfiannor)

Pulang Pisau, Media Dayak 

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Desa Hanjak Maju Ter (52), telah menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana desa atau DD pada tahun anggaran (TA) 2019 lalu.

Sidang perdana mantan Kades Hanjak Maju yang merugikan uang negara sebesar Rp Rp Rp 269.739.300, 00 atau Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah tersebut berlangsung berlangsung pada Senin (27/9/2021) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kristalina, SH dan Tory Saputra Marletun, SH. 

Kepada sejumlah awak media, Jaksa Penuntut umum Kristalina, SH mengatakan, dalam agenda sidang tersebut pihaknya menyampaikan surat dakwaan, Primair berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan, Subsider berkenan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Teras yang berada di Rutan Palangka Raya menghadiri persidangan online melalui via zoom yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB,” ucap Kristalina.

Saat sidang perdana berlangsung, lanjutnya, terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangka Raya. 

“Terdakwa Ter saat sidang didampingi Penasihat Hukumnnya. Terdakwa terlihat mengenakan batik lengan pendek dan tampak serius mengikuti persidangan,” bebernya.

Ia menambahkan, setelah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang.

“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Erhammudin, SH, MH didampingi Anggota Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH, FIL.

Sementara seperti diketahui, sebelumnnya terdakwa atas penyidikan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng pada tahun 2019 di Desa Hanjak Maju mendapatkan dana yang bersumber dari pemerintah pusat, yakni Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.185.252.000 atau Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta dua Ratus lima Puluh Dua Ribu Rupiah.

Dana tersebut dimasukan dalam APBDes desa  dimaksud untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Sebagaimana prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Hanjak Maju, maka dicairkan melalui 3 tahap dan dana tersebut sudah dibayarkan atau dicairkan seluruhnya untuk masing masing kegiatan tadi. Namun, ada 2 kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut di silva kan pada tahun 2019,” ucap Kapolres dalam kronologis kejadian kepada awak media saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dari ketiga kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penggunaan dana desa tersebut, kegiatan-kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

“Hal itu juga telah dikuatkan dan dibenarkan oleh ahli teknik bangunan bahwa benar terhadap bangunan bangunan yang dibuat dengan menggunakan DD Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume,” ungkapnya.

Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan Dana Desa Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan kerugian 

“Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut ditemukan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah sebesar Rp 269.739.300,00 atau Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah,” tutur Kapolres Pulpis mengungkapkan. (Alp/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *