Legislator Dukung Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

 
Anggota DPRD Provinsi Kalteng Helmi .(Media Dayak/DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Helmi, menyatakan dukungannya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalteng mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Bumi Tambun Bungai.
 
Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat di seluruh Kalteng. Helmi, yang juga merupakan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh Raperda tersebut. Namun, ia juga mengajukan sejumlah usulan untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan.  
 
“Kami mendukung penuh Raperda ini, namun kami juga ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pertambangan, harus memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk masyarakat,” ungkap Helmi, Senin (17/3/2025)
 
Fraksi Gerindra berharap Raperda ini dapat memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.  
 
Raperda ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertambangan di Kalteng, sekaligus memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. 
 
Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD akan terus berkoordinasi untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Harapannya, aturan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengelola sektor pertambangan secara lebih efektif dan berkelanjutan di masa mendatang.(Ytm/Lsn)
 
image_print

Pos terkait