Jakarta, Media Dayak
Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional melalui langkah tegas pemberantasan praktik judi daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan konkret dengan memblokir ribuan rekening dan menutup jutaan akses konten judi daring yang merusak tatanan ekonomi digital Indonesia. Langkah ini menjadi bukti sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas keuangan, melindungi masyarakat, serta menciptakan ruang digital yang aman dan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan hingga saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring.
“Terkait dengan pemberantasan judi daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujarnya.
Menurut Dian, langkah ini dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil pengembangan OJK sendiri melalui pemantauan transaksi keuangan mencurigakan.
OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi daring. Selain itu, bank diminta melaksanakan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem keuangan tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang atau pembiayaan aktivitas ilegal. Upaya ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada nasabah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data,” tegas Dian.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi mencatat, hingga kini sebanyak 2.259.905 konten berkategori judi daring telah diblokir atau diturunkan aksesnya oleh tim patroli siber dan mitra platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menegakkan hukum serta menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Meutya menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola digital yang berpihak pada kepentingan publik. Pendekatan pemerintah, lanjutnya, tidak hanya menitikberatkan pada pemblokiran teknis, tetapi juga mencakup pencegahan melalui pendidikan digital dan sinergi antarlembaga.
“Kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikompromikan oleh praktik ilegal yang merusak masa depan masyarakat,” tegas Meutya.
Langkah terpadu OJK dan Komdigi ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban ekonomi nasional sekaligus menegakkan hukum di dunia maya. Kebijakan ini bukan hanya soal pemblokiran akun, tetapi juga tentang membangun fondasi ekonomi digital yang berintegritas dan berkelanjutan, demi melindungi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.(Ist/ Lsn)