Bupati Jaya didampingi Kepala DLHKP Rody Aristo, sejumlah pejabat eselon tiga, Camat Manuhing Bambang H M, serta CFO PT BMB, disamping papan larangan dan garis PPLH di depan pabrik pengolahan sawit, Senin (19/6) sore. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong memberi sanksi tegas kepada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada PT BMB estate Manuhing, berupa penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit, dan pembuangan limbah cair hasil pengolahan pada instalasi pengolahan air pimbah (IPAL), sampai proses persetujuan teknis dan surat layak operasional diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang,” terang Jaya selepas pertemuan dengan manajemen PT BMB estate Manuhing, Senin (19/6) sore.
Jaya selanjutnya mengurai pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, karena tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.
Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.
Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.
Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.
Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.
“Sanksi yang diberikan berlaku sampai dengan pihak perusahaan mendapat surat layak operasional, dan telah menunaikan kewajiban mereka yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Selama kewajiban tidak dipenuhi, pabrik tidak boleh beroperasional,” kata Jaya.
Ditegasnya, apabila pabrik beroperasional sebelum kewajiban dipenuhi, maka sanksi terberatnya adalah izin operasional pabrik kelapa sawit, serta perizinan dari perkebunan ini akan dicabut.
Menurut Jaya, telah dilakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH [Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup] di dalam areal IPAL, serta dilarang keras untuk melakukan kegiatan pembuangan limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar secara langsung ke media lingkungan.
Latar belakang sanksi, karena adanya pengaduan kasus oleh masyarakat kepada dinas terkait, dugaan pencemaran air sungai Masien yang diakibatkan oleh aktivitas pembuangan limbah pabrik, dan ditemukan banyak ikan mati di sungai tersebut akibat pencemaran.
Menanggapi sanksi yang diberikan, CFO PT BMB Thomson Siagian menegaskan, pihaknya akan secepatnya menunaikan kewajiban mereka yang berkaitan dengan lingkungan hidup sehingga sanksi dapat dicabut dan pabrik kelapa sawit dapat beroperasional kembali.
“Kami tidak abai dengan aturan, kebetulan saat ini PT BMB dengan manajemen yang baru dan masih ada recovery, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk proses perizinan tersebut,” terangnya.
Turut menyertai bupati, sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat eselon tiga, Camat Manuhing, Kapolsek Manuhing, Koramil Manuhing, beberapa personel Polres Gumas dan anggota Satpol PP. (Nov/Aw)












