Lakukan Penipuan dan Penggelapan di Kalteng-Rambo Diamankan di Desa Pandamaan Kalsel

BARBUK DAN PELAKU-Barang Bukti (Barbuk) dan pelaku penggelapan dan penipuan Aditia alias Rambo di amankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Akibat ulah perbuatannya, Aditia alias Rambo (31) warga asal Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan saat ini tinggal di kos Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Barito Utara.

Pasalnya Aditia alias Rambo (31) ini telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban Putut Ariadi di wilayah hukum setempat.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah depan barak jalan Jendral Sudirman, Gang Ahmad, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Sitomeang mengatakan kejadian berawal ketika pelaku meminjam ATM Bank BRI beserta sepeda motor Honda Sonic warna Putih Hitam Nopol KH 6973 EQ milik korban dan tidak di kembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut kata Kasat Reskrim korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Setelah menerima laporan Unit Buser beserta anggota SatReskrim mencari tahu identitas serta keberadaan dari tersangka Aditia alias Rambo ini.

“Saat petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah rumah di Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, Kalsel. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Unit Buser Polres HSU dan dilakukan penangkapan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,” ujar Kristanto, Rabu (2/9/20).

Selanjutnya, Unit Buser dan Unit III Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan dan membawa pelaku Aditia alias Rambo beserta dengan barang buktinya ke Polres Barito Utara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantarannya 1 lembar STNK Motor No Pol KH 6973 EQ, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna Putih Hitam Nopol KH 6973 EQ, milik Korban. “Pelaku dalam hal ini akan dibidik dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana,” pungkasnya.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait