Kunjungan Kerja Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama Komisi IV DPR RI di Kabupaten Lamandau

Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, saat menyampaikan sambutannya dalam kunjungan wakil menteri lingkungan hidup dan kehutanan bersama komisi IV DPR RI, yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum Lantang Torang, Rabu (9/9). (Media Dayak/Tin/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dr. Alue Dohong selaku Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari ini Rabu (09/09/2020) datang berkunjung ke Kabupaten Lamandau, tepatnya di GPU (Gedung Pertemuan Umum) Lantang Torang.

Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana langsung menyambut kedatangan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bupati Lamandau, dalam sambutannya, menjelaskan hal-hal seperti gambaran Kabupaten Lamandau, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, daerah topografis di kabupaten Lamandau.

“Lamandau adalah salah satu kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang di resmikan pada tanggal 3 Agustus 2002 dengan ibukota Nanga Bulik. Tahun 2020 ini usia Kabupaten Lamandau genap 18 tahun”,ungkapnya.

Kunjungan wakil menteri di Kabupaten Lamandau berkaitan dengan komunitas adat kinipan yang tengah viral di kalangan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Lamandau berharap, wakil menteri akan berkenan melihat dan menyerap secara langsung berbagai informasi mengenai permasalahan aktual, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Lamandau, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan.

“Harapannya nanti akan dapat dirumuskan kebijakan-kebijakan yang efektif ditingkat pusat, untuk membantu penyelesaian masalah sengketa agraria di kabupaten Lamandau,” lanjutnya.

Dalam kesempatannya, Wamen Alue Dohong, mengatakan bahwa kedatangannya bersama anggota komisi IV DPR RI tersebut adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

“Kehadiran pemerintah dalam mengatasi suatu konflik di masyarakat, selain hadir sebagai regulator, juga hadir sebagai dinamisator, mediator dan fasilitator, agar dapat merelokasi konflik supaya tidak meluas,”katanya.

Dia menambahkan, Presiden RI telah memiliki kebijakan koleksi yang memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengelola hutan, termasuk terkait dalam legalisasi asetnya melalui kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan kebijakan hutan sosial.

“Selain program TORA yang harus dialokasikan seluas 4,1 juta Ha, pemerintah juga menargetkan sampai 12,7 Ha akan diberikan akses kelola kepada masyarakat melalui skema hutan sosial,”katanya.

Selain itu, juga disebutkan, hutan sosial itu ada 5 skema, diantaranya hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan terakhir hutan adat.

“Melalui kebijakan kolektif itu, maksudnya yang pertama TORA adalah memastikan bahwa tanah-tanah masyarakat punya alas legal yang resmi, yakni sertifikat,”bebernya. (Tin/Rsn)

image_print

Pos terkait