Plt Sekda Provinsi Kalteng Katma F Dirun, menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha bersama KAD se-Indonesia, Kamis (17/04/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Plt Sekda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun, menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) se-Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/04/2025).
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan KAD di seluruh Indonesia.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, yang hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), memaparkan dua indikator penting terkait integritas dan persepsi korupsi di Indonesia. Pertama, ia menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan skor nasional sebesar 71,53. Skor ini masih tergolong dalam kategori rentan, yang menandakan bahwa tantangan dalam membangun integritas nasional masih cukup besar.
Kedua, ia menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada pada angka 37, yang dinilai masih jauh dari standar ideal. Menurutnya, skor tersebut menggambarkan kondisi yang belum menggembirakan dan harus menjadi perhatian bersama. KPK, ujarnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan skor IPK melalui berbagai program pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Saya berharap kita semua menyadari bahwa angka-angka ini mencerminkan situasi yang belum baik. Hal ini penting untuk kita renungkan bersama. Sesuai amanat undang-undang, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi dengan upaya pencegahan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Agus Joko Pramono, dalam paparannya menjelaskan bahwa KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha melalui mekanisme Dialog Publik-Privat (Public-Private Dialogue). Forum ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor dunia usaha. Menurutnya, keberadaan KAD penting sebagai wadah komunikasi untuk mencegah praktik suap di daerah melalui usulan-usulan perbaikan yang konkret.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pencegahan korupsi melalui KAD dilakukan melalui langkah-langkah preventif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara adil dan transparan. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah dengan mengadakan forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Output yang diharapkan dari forum ACWG adalah berupa rekomendasi atau usulan perbaikan yang bertujuan mendorong penerapan praktik anti-suap serta menciptakan kemudahan berbisnis di daerah. Rekomendasi yang dihasilkan kemudian akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, baik regulator maupun pelaku usaha, di bawah supervisi KPK.
Adapun manfaat keberadaan KAD, bagi regulator antara lain terciptanya iklim usaha yang sehat di daerah, yang pada akhirnya dapat menarik investasi baru, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara bagi pelaku usaha, KAD menjadi ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha, khususnya yang berkaitan dengan praktik korupsi. Melalui forum ACWG, pelaku usaha dapat berkolaborasi dengan regulator dalam merumuskan usulan perbaikan, menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), serta bertukar informasi dan pengalaman dalam membangun dunia usaha yang berintegritas.(MMC/YM/Aw)











