Kodim 1011/Klk Bersama Tim Lakukan Penindakan Disiplin Prokes

Seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker diberi sanksi sosial oleh tim pendisiplinan Prokes Kapuas

Kuala Kapuas, Media Dayak
 
Tim gabungan Kodim 1011/Kuala Kapuas bersama Polres Kuala Kapuas dan pemerintah terkait melaksanakan operasi menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan menjaring warga yang melanggar yang tidak memakai masker.
 
Lokasi yang menjadi sasaran yaitu di Bundaran Besar Kuala Kapuas, Pasar Danau Mare Kuala Kapuas dan sejumlah tempat2 keramean lajnnya, Rabu (16/09/20).
 
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Tim gabungan terdiri dari anggota Kodim 1011/Klk, Polres Kuala Kapuas, Subdenpom Kuala Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuala Kapuas, Dishup Kuala Kapuas menghentikan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas.
 
Selain itu warga masyarakat yang melanggar aturan akan mendapat sanksi, untuk sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar antara lain mendata, memberi masker dan kerja sosial menyapu tempat-tempat umum. Dalam kegiatan ini ada beberapa yang terjaring tidak menggunakan masker/tidak mematuhi protokol Kesehatan sebanyak 6 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
 
Dandim 1011/Klk, Letkol Inf Ary Bayu Saputro, S.Sos,” mengapresiasi adanya kegiatan operasi disiplin protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian COVID-19, sehingga masyarakat akan lebih memahami untuk menjaga kesehatan, dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, dapat menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah,” pungkasnya.(Penrem
image_print

Pos terkait