Kajari Gumas : Koswara SH,MH
Kuala Kurun, Media Dayak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gunung Mas, Koswara menyatakan, pihaknya akan mengawasi 59 Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik selama mereka melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Tidak hanya mereka yang baru dilantik, tapi kepala desa yang sudah lama. Itu kami lakukan untuk memastikan teman-teman kepala desa bekerja sesuai aturan, tidak menyimpang dari aturan yang ada yang membuat mereka bermasalah dengan hukum,” kata Koswara, Kamis(7/2).
Kajari Gumas ini berharap Kades bekerja dengan baik,berpijak pada aturan yang ada sehingga hasil dari pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka yakni desa yang maju dan masyarakatnya sejahtera,dapat terwujud.
Tidak hanya mengawasi, Koswara menyatakan, pihaknya juga siap membantu Kades, memberikan penjelasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran hukum di kemudian hari. Terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
“Kalau ada hal-hal yang menyangkut hukum terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, silakan bertanya. Kami siap membantu memberikan penjelasan sehingga penggunaannya aman, lancar dan tepat sasaran. Jangan malu bertanya kalau memang ada hal hal yang masih belum difahami,” katanya.
Koswara menilai, penggunaan DD dan ADD sangat penting untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga desa. Tidak boleh kepala desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan alokasi dana desa.
Saat melantik 59 Kades hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2018, Rabu (6/2) di GPU Damang Batu, Bupati Gumas Arton S Dohong berpesan agar Kades baru dapat terus dan terus belajar.
“Jangan malu bertanya kalau memang ada hal-hal yang masih belum difahami. Lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundangan yang terkait dengan desa selalu berubah untuk arah yang lebih baik,” pinta Arton.(Nov/aw)