Kejar Petugas Dengan Sebilah Parang, Bahu HT Didor

Tersangka HT alias Tono pemilik kayu log dan barang bukti sebilah parang dan kayu log.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

HT alias Tono diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, Sabtu (18/o7/2020). HT ditangkap setelah pihak kepolisian melumpuhkannya dengan senjata api di jalan Teluk Mayang.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik mengatakan, HT ditangkap lantaran diduga sebagai pemilik dari ratusan kayu log illegal yang diamankan pada 17 April 2020.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan, diketahui pemilik dari kayu log tersebut adalah HT. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, kami memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali dengan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim, Selasa (21/07/2020).

Namun Kasat Reskrim menyatakan, yang bersangkutan tidak pernah datang, sehingga HT masuk dalam DPO Polres Barito Utara. Tertangkapnya pelaku, setelah Satreskrim menerima informasi bahwa HT berada di Teluk Mayang. Setelah diperiksa oleh beberapa anggota Satreskrim dengan mendatangi lokasi, memang benar HT sedang makan di warung makan.

“Anggota pertama baik-baik mendatangi HT. Intinya mengajak ikut kita (ke Polres Barito Utara-red). Dan saat itu HT meminta setelah dirinya selesai makan. Permintaan HT saat itu dituruti oleh anggota kita yang saat itu berada di TKP,” katanya.

Setelah selesai makan, HT beralasan untuk mencuci tangan. Namun bukannya mencuci tangan, justru HT mengambil parang yang ada di bawah meja. Melihat hal tersebut, anggota sempat mundur dan seorang anggota sempat dikejar oleh HT dengan parang.

Melihat ada anggota yang dikejar dan sedang terancam, anggota lainnya menghampiri sambil meminta kepada HT untuk berhenti dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun bukannya berhenti, HT malah balik arah mengejar anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan. HT Mengejar petugas sambil mengibas-ngibas parang yang ada di tangannya dan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada polisi.

“Karena HT yang saat itu terus mendekati petugas sambil memegang parang, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas terukur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di bagian bahu kanan,” terang pria yang akrab disapa Kristanto tersebut.

Setelah terkena tembakan di bahu, HT berhasil dilumpuhkan dan yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk mengobati luka tembak yang diderita. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Waktu saya datang melihat HT di rumah sakit, kondisinya sudah membaik. HT sudah bisa berjalan sendiri ke toilet dan direncanakan selanjutnya untuk melakukan operasi pengangkatan proyektil dari bahu HT,” pungkasnya.(lna/aw)

image_print

Pos terkait