Kawananan Pencuri Uang Rp80 Juta Milik Warga Lahei Diamankan Di Sintang Kalbar

Tiga pelaku pencurian uang uang Rp80 juta dalam mobil pick up diamankan tim Buser Polres Barito Utara dibantu Buser Kabupaten Sintang di penginapan MD Jalan WR Supratman, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, sekitar pukul 18.30 WIB.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Tiga kawanan pelaku pencurian uang Rp80 juta dalam mobil pick up dengan modus gembos ban mobil, yang diparkir di depan toko bangunan di Simpang Empat Lampu Merah Pasar Gembira Muara Teweh, berhasil diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Barito Utara bersama Buser Polres Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Kalbar).  

Uang yang dicuri para pelaku ini milik Latif Kamarudin warga Jalan Gagah Lurus, Kecamatan Lahei, Kabupaten barito Utara saat di mobil pick up di parkir. Para pelaku ini melakukan aksinya di tempat keramaian.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, ketiga pelaku Wais Karni (25), Taufik Rahman (40) dan Kamarullah (31) ditangkap di penginapan MD Jalan WR Supratman, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. 

“Dari keterangan 3 (tiga) pelaku ini, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tas yang berisikan uang tunai senilai Rp80 juta yang berada dalam mobil pick up di Jalan Sengaji Hilir RT 8 Kelurahan Melayu,” kata Kasat Reskrim, Rabu (23/9).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik Rahman merupakan aktor utama dalam peristiwa pencurian tersebut. Tersangka adalah yang memonitor korban sejak berada di BRI Cabang Muara Teweh dan kemudian mengikuti korban sampai korban lengah, memasang paku di ban belakang sebelah kiri mobil korban dan kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang sekitar Rp80juta.

Sementara peran tersangka Kamarullah dan tersangka Wais Karni adalah membantu mengawasi dan mengintai korban serta membonceng Taufik Rahman pada saat melarikan diri setelah berhasil mengambil uang milik korban.  “Tersangka kasus pencurian ini disangkakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” ungkap kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.(lna/aw)

image_print

Pos terkait