Kasat Pol PP Kalteng Baru I Sangkai diwawancara media usai pembukaan kegiatan pelatihan pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan di aula Hotel Lising.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun,Media Dayak
Berdasarkan Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang perlindungan masyarakat (Linmas), bab tiga tentang tugas,hak dan kewajiban,pasal 9,satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) memiliki 4 tugas.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Baru I Sangkai, kepada pewarta usai pembukaan kegiatan pelatihan pengendalian keamanan dan kenyaman lingkungan (K2L) oleh Wabup Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing, di aula Hotel Lising Kuala Kurun, Kamis(5/9).
“Tugas satuan perlindungan masyarakat adalah membantu dalam penanggulangan bencana,membantu keamanan,ketentraman dan ketertiban masyarakat,membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,membantu penanganan ketentraman,ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu dan membantu upaya pertahanan negara,” jelas Baru.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalteng tahun 2020,Baru mengingatkan Satlinmas harus menunjukkan peran dan fungsinya secara aktif dalam membantu jalannya Pilkada dengan menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mengendalikan ketegangan-ketegangan yang terjadi,minimal di lingkungan masing-masing sehingga kondisi rawan tidak terjadi dan Pilkada dapat berjalan tertib, lancar, aman dan terkendali.
“Saya harap peserta pelatihan ini untuk bersama-sama meningkatkan pembinaan anggota Linmas dan kedepan meningkatkan peran dan fungsi Linmas,” kata Baru didampingi Sekretaris Satpol PP Gumas Tundan Tasin.(Nov/Lsn)













