Jumlah DPT di Kabupaten Katingan Capai 106.663

Ketua KPU Katingan Subandi saat menyerahkan dokumen DPT untuk Pilkada Gubernur dan Wagub Provensi Kalteng, di aula Dinas PKAD setempat, pekan lalu. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jumlah Daftar Pemilih Tetap tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provensi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang insya Allah akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, khusus untuk Kabupaten Katingan sebanyak 106.663 orang pemilih.

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPHP dan DPT pada Pilkada Gubernur dan Wagub Provensi Kalteng yang digelar pihak KPU Katingan di Aula Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan, Jumat petang (17/10/2020) lalu.
Rapat pleno ini berlangsung hingga tengah malam tadi. Rapat pleno itu sendiri dibuka oleh Asisten I Setda Katingan Edrianto mewakili Bupati Sakariyas. 

Sedangkan yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut, selain tim kampanye dua pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 1 dan 2, rapat pleno juga dihadiri seluruh panitia pemilihan kecamatan se Katingan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan.
Adapun jumlah DPT yang ditetapkan pihak KPU Kabupaten Katingan, yakni sebanyak 106.663 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan  Nomor 164/PL.02.1-Kpt/6206/KPU-Kab/X/2020 tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandi dalam sambutannya mengatakan,  rapat pleno ini merupakan tahap terakhir dari proses pemutrakhiran data pemilih.  

Data pemilih ini sangat penting dalam rangka Pilkada Gubernur dan Wagub Provensi Kalteng.  
“Karena penting ini lah, kewajiban KPU dan jajaran terbawah bisa memastikan masyarakat punya hak pilih sebagai daftar pemilih,” katanya. 
Menurut Subandi setelah ditetapkan,  kemudian ada masa tanggapan publik terkait jumlah DPT ini,  yakni selama 10 hari sejak 18 – 28 Oktober 2020. Masyarakat dipersilakan untuk mengecek DPT,  dan jika ada masukan untuk perbaikan data  misalnya ada warga punya hak pilih namun belum masuk DPT agar menyampaikan ke petugas tentu dengan dilampirkan data otentik.(Kas/Lsn) 

 

 

image_print

Pos terkait