PELAKU DAN BARBUK-Pelaku HL alias Dandit dan barang bukti (Barbuk) di amankan di Mapolres Barito Utara, Kamis (22/7/2021).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Hanya berselang setengah jam Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap HL (35) alias Dandit pengedar narkoba di Jalan Keladan, Rt 004, Rw 001, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dimana sebelumnya Satresnarkoba mengamankan DI (22) alias Deden di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/7/21) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan jalannya kejadian sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas langsung melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap terlapor.
“Saat kita melakukan pengerebekan di kediaman terlapor, pelaku diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu di dapur rumahnya,” ujar Slameto, Jumat (23/7/2021).
Kemudian kata Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di huni terlapor, petugas menukan 3 (tiga) paket serbuk kristal putih di lantai dapur rumah terlapor dan 9 (sembilan) buah plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah.
“Barang tersebut di duga di buang terlapor pada saat anggota kepolisian berusaha masuk ke dalam rumah pelaku,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua belas) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 6,12 gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong 1 dan (satu) buah timbangan digital warna silver.
Kemudian 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih bening list biru1 (satu) buah Hp merk OPPO F11 Prime warna ungu dan uang tunai sebesar Rp250.000,- di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(lna/Lsn)












