Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Sehubungan dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 24 Mei 2020 telah selesai dan tidak diperpanjang.
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng ) H Sugianto Sabran menyampaikan kepada Walikota Palangka Raya Fairid Naparin bahwa pihak telah melakukan rapat Evaluasi Penerapan PSBB di Kota Palangka Raya oleh Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) Kalteng.
“Rapat Gugus Tugas bersama Tim Pakar Epidemiologi yang berasal dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan Tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya pada rapat tanggal 23 Mei 2020 tersebut, disimpulkan bahwa penerapan PSBB di Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilanjutkan” ungkap Sugianto Sabran, Sabtu (23/5) dalam press release yang diterima media ini.
Gubernur menggungkapkan dasar pertimbangan adalah dari adanya kasus konfirmasi positif di Kota Palangka Raya cenderung mengalami pertambahan yaitu sebanyak 55 konfirmasi positif pada tanggal 11 Mei 2020 menjadi 77 konfirmasi positif pada tanggal 23 Mei 2020.
“Memperhatikan dari hasil evaluasi itu, agar saudara Walikota Palangka Raya, mempertimbangkan perpanjangan penerapan PSBB Kota Palangka Raya dengan mempertajam penerapannya pada skala kelurahan zona merah,” tegas Gubernur Sugianto yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng.
Gubernur menggatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang penerapan PSBB dikhawatirkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kasus covid-19 tidak ada lagi di Palangka Raya.
“Sehingga akan berpotensi menimbulkan semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif di Kota Palangka Raya,” pungkas Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. (Hms/YM/Lsn).













