Gubernur Minta Masyarakat Tidak Melakukan Upaya Melawan Hukum Terkait Penanganan Covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. (Media Dayak/Hms Prov)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Kalteng melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap upaya penanganan covid-19.

“Gubernur Sugianto mengecam keras tindakan penganiayaan petugas covid-19 Kota Palangka Raya yang terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2020 lalu,” ujar Rita Juliawaty dari tim komunikasi publik Gugus Tugas Kalteng mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat gelar press rilis perkembangan terbaru covid-19 di Kalteng melalui live streaming facebook Mmctv Kalteng, Kamis (23/7/2020).

Pihaknya mengatakan, Gubernur Kalteng juga menyampaikan Apresiasi kepada aparat Kepolisian Daerah Kalteng atas tindakan cepat dalam menangani tindakan penganiayaan tersebut dan meminta tidak ada lagi tindakan-tindakan seperti ini terjadi di Provinsi Kalteng.

“Selain itu, Gubernur juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Kalteng tidak melakukan tindakan atau upaya untuk mengambil jenazah yang terpapar covid-19 untuk dikebumikan secara mandiri oleh keluarga terlebih lagi disemayamkan di rumah,” tegas Gubernur melewati tim komunikasi publik Gugus Tugas.

Pihaknya menyebutkan, Gubernur berharap kejadian yang viral di beberapa daerah terkait pengambilan paksa jenazah yang terpapar covid-19 tidak terjadi lagi di wilayah ini.

“Masyarakat harus menyadari bahwa resiko penyebaran covid-19 melalui cairan dari jenazah yang terpapar covid-19 sangat mungkin terjadi sehingga dapat menulari anggota masyarakat lainnya, terutama keluarga,” pungkas juru bicara tim komunikasi publik Gugus Tugas Kalteng. (Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait